Belum Rampung, Stadion Banten Tuai Polemik Nama WH-Andika, Ini Penjelasan Dinas PRKP

- 16 Juni 2021, 10:04 WIB
Kasubag Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Keuangan (PEPK), Agus Supriadi
Kasubag Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Keuangan (PEPK), Agus Supriadi /Kabar Banten/Azzam Miftah/

KABAR BANTEN- Megaproyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam pembangunan Stadion Banten yang sedang dikerjakan menuai polemik.

Sorotan yang paling nyentrik adalah terkait nama WH-Andika dalam opsi nama Stadion Banten.

Kecendrungan munculnya opsi nama Gubernur dan Wakil Gubernur Banten itu dianggap oleh salah satu pengamat sebagai sumber masalah utama dalam penamaan Stadion Banten.

Baca Juga: Hasil Polling Penamaan Stadion Banten: 'WH-Andika' Kandas, Ini 3 Nama yang Paling Banyak Dipilih Masyarakat

Pasalnya, jika nama WH-Andika menjadi pilihan penamaan Stadion Banten, itu akan terkena pasal Undang-Undang.

Regulasi tentang nama geografi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

UU ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: 790 Orang Diciduk dalam 5 Hari, Polda Banten Gencar Operasi Premanisme

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada Bab 3, Pasal 36, Ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.

Ayat (3) berbunyi, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Banten melalui Kasubag Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Keuangan (PEPK), Agus Supriadi angkat suara.

Baca Juga: Kebocoran 279 Juta Peserta BPJS Kesehatan, Pelaku Sudah Teridentifikasi, Polisi Lacak di Dalam dan Luar Negeri

Agus mengatakan, bahwa itu merupakan hal yang biasa diberikan oleh pendapat masyarakat.

"Namanya juga masukan dan kritikan, wajar. Nah ini jawabannya tidak ada nama WH-Andika dalam polling kedua," kata Agus.

Padahal, dalam progres pembangunan Stadion Banten saat ini, Agus mengungkapkan sudah mencapai angka 51,9 persen.

Baca Juga: Berisiko Terpapar Covid-19, Ribuan Pelaku UMKM di Kota Tangsel Belum Divaksin

"Ini data terakhirnya per bulan Mei," ucapnya mengaku.

Kendatipun demikian, Agus mengklaim pada Desember 2021 nanti Stadion Banten sudah selesai dalam tahap pembangunannya.

"Terakhir pokoknya Desember tanggal 31 itu target kami, paling lambatnya lah," kata Agus.

Baca Juga: Di Kabupaten Serang Banyak Nakes Puskesmas Positif Covid-19, Lalai Terapkan Ini Diduga jadi Penyebabnya

"Ini baru finishing pembangunannya yah, belum tentu udah langsung boleh dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat Banten," tambahnya.

Alasannya, itu dikarenakan Pemprov Banten ingin mengejar rekor MURI apabila pembangunan Stadion Banten ini selesai dibangun.

"Isunya kalau Stadion Banten ini finish akan jadi pembangunan tercepat berdiri, dan secara fasilitas berstandar Internasional nomor kesekian di Indonesia," kata Agus. ***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x