KABAR BANTEN - Perekaman kartu tanda penduduk atau KTP elektronik di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang mengalami gangguan jaringan sejak lima bulan lalu.
Sehingga, warga terpaksa diminta mengurus KTP elektronik langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Serang dan Kecamatan Serang.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Umum Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Anis Fuad mengatakan, gangguan perekaman KTP elektronik tersebut sudah terjadi sejak lima bulan lalu.
Bahkan pihak kecamatan sudah berkirim surat ke Disdukcapil Kota Serang, namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
"Kami sudah beberapa kali berkirim surat ke Disdukcapil Kota Serang terkait gangguan perekaman KTP elektronik," ujar Fuad, Kamis, 17 Juni 2021.
Baca Juga: Pendaftaran AK1 Daring, Warga Kota Serang Keluhkan Aplikasi Disnakertrans
Terakhir, satu bulan lalu, pihak kecamatan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait penggunaan perekaman KTP elektronik yang mengalami gangguan.
"Sudah kami kirim satu bulan lalu, tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut. Katanya jaringan dari sananya memang ada gangguan," ujarnya.