Peternakan Skala Mikro Dilarang, Pengepul Hewan Ternak di Rangkasbitung Resah

- 20 Juni 2021, 17:53 WIB
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak memantau peternakan bebek skala mikro di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,  akhir pekan lalu.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak memantau peternakan bebek skala mikro di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, akhir pekan lalu. /Dokumen Kadisnakeswan Lebak

KABAR BANTEN - Pengepul hewan ternak di Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak diselimuti rasa resah tidak dapat lagi menjalankan usahanya.

Rasa resah mulai dirasakan oleh pengepul hewan ternak, pasca disahkannya Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.

Perda Inisiatif, Pemkab Lebak yang belum lama ini sudah disahkan melalui Rapat Paripurna di DPRD Lebak mulai membuat para pengepul hewan ternak resah karena ada poin penghapusan peternakan skala mikro.

"Para pengepul hewan ternak di Rangkasbitung mulai merasa resah tidak dapat lagi menjalankan usahanya," kata Salah satu Pengepul hewan ternak di Rangkasbitung, Rohendi kepada Kabar-Banten.com, Minggu, 20 Juni 2021.

Baca Juga: PT PN III Diduga Abaikan Surat Pemkab Lebak Perihal Permohonan Pinjam Pakai Lahan untuk Rumah Sakit

Para pengepul hewan ternak resah karena beredar kabar kalau ke depan di Rangkasbitung dilarang memelihara hewan ternak lebih dari 10 ekor. Jenis hewannya beragam, mulai dari ayam kampung, bebek, kerbau, kambing, dan hewan ternak lainnya.

"Informasi saya terima pelarangan memelihara hewan ternak atau peternakan skala mikro tercantum dalam Perda Perubahan RTRW," katanya.

Kalau memang betul, Perda tersebut membatasi usaha peternakan maka akan mematikan usaha para pengepul hewan ternak yang ada di Rangkasbitung.

"Usaha kami ini kan menyetok hewan hidup baik ayam maupun lainnya dalam kondisi masih hidup dalam jumlah ratusan bahkan bisa sampai ribuan ekor sebelum dipotong untuk menyuplai pedagang di Pasar Rangkasbitung," katanya.

Baca Juga: Di Kolam SAE Lapas Rangkasbitung, Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Tabur 10.000 Benih Ikan Lele

Kalau dalam Perda Perubahan RTRW bunyinya begitu maka akan banyak pengusaha kecil bangkrut.

"Gimana enggak, kan di Rangkasbitung ini banyak para pengepul dan juga peternak skla mikro juga. Oleh karena itu saya harap agar dilakukan revisi pada salah satu pasal yang menghapus peternakan skla mikro di Kecamatan Rangkasbitung," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak, H Rahmat mengungkapkan, pada pembahasan terakhir terkait peternakan skala mikro dan kecil di gunung Kencana juga dilarang.

"Adapun yang di Rangkasbitung, mungkin yang sudah ada mah ada pengecualian. Kecuali buka usaha peternakan baru, tapi untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi dengan bagian hukum," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x