Buruan Daftar! Daerah Terdampak Bencana Berpeluang Besar Dapatkan Bantuan Usaha hingga Rp7 Juta, Ini Caranya!

- 21 Juni 2021, 10:16 WIB
ilustrasi bantuan.
ilustrasi bantuan. /pixabay/Yamtono_Sardi

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali cairkan dana hingga Rp7 Juta untuk para pelaku usaha. 

Dana bantuan Kemenkop UKM hingga Rp7 Juta diperuntukkan untuk 1.300 pelaku usaha.

Bagi para pelaku usaha yang berasal dari daerah terdampak bencana, memiliki peluang besar atau lebih diprioritaskan dalam mengakses bantuan dana Kemenkop UKM Rp7 Juta tersebut.

Baca Juga: Bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta Diperpanjang, Ini Prosedur dan Syarat Penerimanya

Untuk mengakses bantuan dana usaha hingga Rp7 Juta ini, para pelaku usaha harus mengajukan proposal dengan format yang ditentukan. 

Dalam pengajuan proposal bantuan usaha, pelaku usaha yang berasal dari daerah terdampak memiliki kriteria sendiri. 

 Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021, terdapat 15 persyaratan yang harus ditempuh. 

Dilansir KabarBanten.com dari laman website @kemenkopukm.go.id, berikut 15 persyaratan dalam pengajuan dana bantuan usaha untuk pelaku usa dari daerah terdampak bencana:

1. Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan. 

2. Usaha yang dikelola adalah usaha di bidang produksi dan/atau perdagangan dan/atau jasa. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x