13. Memiliki surat keterangan daerah bencana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Wow, Kemenkop Cairkan Bantuan hingga Rp7 Juta, Mau? Tempuh 12 Persyaratan Ini
14. Surat pernyataan melaksanakan usaha, dan usahanya terdampak bencana pada tahun berjalan dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.
15. Surat pernyataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan/atau pelatihan.
Untuk informasi, bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui petunjuk pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, dapat diakses melalui laman www.kemenkopukm.go.id.***