KABAR BANTEN - Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak membantu menelusuri aset Pemkab Lebak yang belum bersertifikat.
Pada tahun 2020 lalu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sudah melakukan penelusuran dan sudah membantu menerbitkan 656 sertifikat bidang tanah, aset Pemkab Lebak.
Memasuki pada tahun 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kembali membantu menelusuri aset Pemkab Lebak yang saat ini sekira 700 lebih bidang lahan belum di sertifikat.
"Kurang lebih sebanyak 700 bidang tanah aset Pemkab belum bersertifikat. Kita bantu lakukan penelusuran dokumennya," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Agus Sutrisno kepada Kabar-Banten.com, Rabu, 23 Juni 2021.
Tidak semua bidang tanah itu dokumennya lengkap. Oleh karena itu perlu dilakukan penelusuran, penelitian, pemeriksaan.
"Yang lengkap yang kita proses penerbitan sertifikat. Kalau 700 bidang tanah lengkap saya akan selesaikan tahun ini," katanya.
Baca Juga: Patuhi Arahan KPK, Iti Octavia Jayabaya Sebut Ribuan Aset Pemkab Lebak Telah Bersertifikat
Akan tetapi, bidang lahan belum semuanya lengkap. Sehingga proses penyelesaian sampai terbit sertifikat dilakukan secara bertahap.
"Karena memang untuk sampai terbit sertifikat, bidang lahan menjadi aset dokumennya harus lengkap," katanya.