Dor! Polres Serang Lumpuhkan Dua Bandit Jalanan, Awas! Begini Modusnya

- 28 Juni 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka. /Pixabay/4711018/

Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasatreskrim mulai melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan berhasil meringkus kedua tersangka.

Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 9 kali beraksi di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang. 

Target operasinya adalah pengendara motor yang masih di bawah umur.

"Modus operandinya yaitu pelaku menghentikan motor korban, kemudian menuduh motor yang digunakan korban pernah terlibat kecelakaan dengan adik pelaku. Kemudian korban dibawa pelaku dengan cara dibonceng setelah diancam namun di perjalanan diturunkan," kata David.

Dari hasil rekam jejaknya, tersangka AM alias Empis merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara Bogor dalam kasus curanmor.

Baca Juga: Berdalih Uang Kiriman Orangtua Tidak Cukup, Pemuda di Serang Bisnis Obat Keras

Para pelaku menjual hasil curiannya ke penadah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Jadi barang hasil kejahatan ke sejumlah penadah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah," ujarnya.

"Saat ini Tim Resmob masih menyelidikan keberadaan para penadah barang hasil curian atau penipuan tersebut," kata David, menambahkan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah