Cegah Sengketa Lahan, BPN Lebak Gratiskan 25.000 Sertifikat Tanah

- 28 Juni 2021, 17:42 WIB
Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno, saat menjelaskan program sertifikat tanah gratis di Kabupaten Lebak.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno, saat menjelaskan program sertifikat tanah gratis di Kabupaten Lebak. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak menggratiskan pembuatan 25.000 sertifikat tanah warga Kabupaten Lebak.

Pembuatan 25.000 sertifikat tanah secara gratis tersebut, diberikan BPN Lebak kepada warga Kabupaten Lebak yang terdaftar dalam Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurukan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.

"Pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL tahun 2021 ini sebanyak 74.428. Di bulan Juni ini sudah selesai sebanyak 25.000 Sertifikat dan akan segera dibagikan kepada masyarakat," ujar Kepala Kantor BPN Lebak, Agus Sutrisno kepada Kabar-Banten.com, Senin, 28 Juni 2021.

Rencananya, pembagian sertifikat tanah program PTSL secara simbolis akan diserahkan oleh Menteri BPN/ATR Sofyan Djalil serentak se Banten. Jumlah sertifikat yang diserahkan tingkat Provinsi Banten sebanyak 98.000.

"Kita (Kantor BPN/ATR Kabupaten Lebak), termasuk kantor yang menyumbang sebanyak 25.000 dari 98.000 sertifikat. Akan kita bagikan ke masyarakat Kabupaten Lebak," katanya.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Diuji Coba di Tiga Daerah, Salah Satunya di Banten

Sebanyak 25.000 sertifikat tanah yang akan dibagikan merupakan progam PTSL tahun 2021. Kalau untuk yang tahun 2020 sudah selesai dan sudah dibagikan.

"Untuk tahun 2021 ini, target kita sebanyak 74.428 sertifikat. Tersebar di 10 kecamatan dan 54 desa di Kabupaten Lebak," katanya.

Sampai bulan Juni 2021, target program. PTSL sudah tercapai. Sudah selesai menerbitkan sebanyak 25.000 sertifikat tanah.

"PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," katanya.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog, Perbedaan dan Kelebihannya

Sementara itu, Hendriawan, Warga Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak mengapresiasi program PTSL.

"Ini sangat membantu kami dari keluarga tidak mampu. Bisa buat sertifikat secara gratis," katanya.

Sebetulnya, sudah lama ingin mendaftarkan tanahnya untuk disertifikat. Akan tetapi belum ada biayanya.

"Pas tahu ada program PTSL dari aparatur desa saya langsung daftarin. Soalnya sertifikat tanah sangat berarti untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan baik dengan tetangga maupun keluarga sendiri," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah