Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog, Perbedaan dan Kelebihannya

- 5 Februari 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi Sertifikat Elektronik.
Ilustrasi Sertifikat Elektronik. /Instagram.com/kementerian.atrbpn

KABAR BANTEN – Sertifikat hak atas tanah elektronik atau sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Dalam rangka transformasi digital Kementerian ATR/BPN yang memasuki babak penting dalam upaya menuju institusi berstandar dunia, termasuk dalam meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

“Meskipun sertifikat elektronik ini di desain lebih sederhana, sangat terjamin keamanannya. Yuk, kita lihat apa sih perbedaan antara sertifikat tanah analog dengan sertifikat tanah elektronik?,” kata akun @atrlamsel yang dikutip KabarBanten.com, Kamis 4 Februari 2021.

Ciri sertifikat tanah elektronik  yakni menggunakan hashcode, kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem.

Baca Juga : BPN Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sofyan Djalil: Sertifikat Lama tak akan Ditarik

Scan QR code menggunakan QR code, berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik. Kemudian nomor Identitas Single Identity, hanya menggunakan satu nomor yaitu nomor identifikasi bidang (NIB).

Ketentuan Kewajiban dan Larangan menyatakan aspek Right, Restriction, Responsibility, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan.

Tanda tangan menggunakan tanda tanagan elektronik, tidak dapat dipalsukan.
Bentuk dokumen elektronik, informasi yang diberikan pada dan ringkas.

Sedangkan sertifikat tanah analog  memikliki ciri kode dokumen, kode blanko, nomor seri unik gabungan huruf dan angka, scan QR code, tidak menggunakan QR code.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x