Dengan ditetapkannya Kabupaten Lebak masuk wilayah zona merah Covid-19 tentunya dibutuhkan kerjasama semua dalam upaya pengendaliannya.
"Kita harapkan kepada masyarakat untuk patuhi Prokes. Mudah- mudahan besok keluar SE Bupati Lebak, tapi intinya sesuai dengan Inmendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Skala Mikro," katanya.***