Dia menyerahkan kasus tersebut ke ranah kepolisian sebagai pihak yang berweang. “Jadi memaafkan sudah saya lakukan,selanjutnya adalah ranahnya kepolisian,”tuturnya.
Untuk dikethaui, berdasarkan surat edaran (SE) Kapolri tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektonik atau UU ITE, salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Penyidik diminta memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Jadi yang ke-316 di Indonesia, Helldy Agustian Resmikan Gerai Kedua J.CO di Kota Cilegon
Dalam huruf E Surat Edaran Kapolri tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektonik atau UU ITE, dalam disebutkan bahwa sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
Baca Juga: Program Kartu Cilegon Sejahtera Helldy-Sanuji, Tokoh Muda Cilegon Minta tak Dipolitisir
Selanjutnya dalam Huruf I disebutkan, korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali. ***