PPKM Darurat Diberlakukan, Wakil Bupati Lebak Sampaikan Masalah Krusial

- 2 Juli 2021, 13:29 WIB
Unsur Forkopimda Kabupaten Lebak menggelar rapat persiapan penerapan PPKM Darurat di Pendopo Bupati Lebak,  Jumat,  2 Juli 2021.
Unsur Forkopimda Kabupaten Lebak menggelar rapat persiapan penerapan PPKM Darurat di Pendopo Bupati Lebak, Jumat, 2 Juli 2021. /Kabar Banten /Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menyampaikan masalah paling krusial dalam pemberlakuan aturan PPKM Darurat ini adalah penutupan sementera rumah ibadah.

Permasalahan kursial disampaikan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dalam rapat persiapan pemberlakukan PPKM Darurat bersama unsur Forkopimda, Forkopimcam serta kepala desa secara virtual.

"Paling kursial penerapan PPKM Darurat ini masalah (penutupan sementara semua rumah ibadah)," kata Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dalam rapat perisapan penerapan PPKM Darurat di Pendopo Bupati Lebak, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Siap Terapkan PPKM Darurat, Benyamin: Kebijakan Ini Harus Dipahami Masyarakat

Rumah ibadah ini sensintif karena menyangkut keyakinan. Oleh karena itu khawatir terjadi fitnah, MUI agar menyampaikan kondisi Kabupaten Lebak masuk zona merah kepada pengurus DKM.

"DKM, MUI tingkat kecamatan dan kepala desa juga agar memberikan penjelasan akan kondisi darurat. Maka langkah - langkah itu harus tersampaikan, jangan sampai ini menjadi hal tidak mengenakan," katanya.

Ketua MUI Lebak Kyai Pupu Mahpudin, melalui Ketua Satgas Covid-19 MUI Lebak KH. Nurul H Ma'arif menuturkan, MUI siap membantu penyelesaian penanganan Covid-19 secara kolektif.

"Semua orang kita sentuh ikut membantu penyelesaian ini secara kolektif," katanya.

Terkait keagamaan sudah dilakukan dan terus dilakukan apalagi ini menyangkut jiwa.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x