Sepi Seperti Kota Mati, Sejak PPKM Darurat Diterapkan, Begini Situasi Jalur Protokol Kota Serang Malam Hari

- 5 Juli 2021, 05:30 WIB
Petugas gabungan menutup dan menjaga pintu masuk Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, pada Minggu malam, 4 Juli 2021.
Petugas gabungan menutup dan menjaga pintu masuk Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, pada Minggu malam, 4 Juli 2021. /Tangkapan layar Youtube Kabar Banten TV

Tak ada lagi lalu lalang kendaraan masuk pusat perbelanjaan, nampak sepi tak seperti biasanya yang super sibuk lalu lalang orang dan kendaraan.

Para petugas tampak berjaga dari ujung ke ujung jalur tersebut. Para pengendara, ditutup tak bisa masuk jalur tersebut.

Namun di beberapa sudut lainnya di Kota Serang, warung makan hingga toko kelontongan masih berusaha beroperasi.

Sesuai aturan dalam PPKM Darurat, di antaranya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara, untuk Apotik dan toko obat dalam PPKM Darurat ini diperbolehkan buka full 24 jam.

Asda I Pemprov Banten, Septo Kalnadi, mengatakan, Apotik salah satu pengecualian atau bisa buka 24 jam.

Hal itu dikatakan Septo Kalnadi di sela-sela operasi penegakan PPKM Darurat yang dilakukan tim gabungan Polda Banten bersama TNI dan Pemprov Banten, pada Minggu malam, 4 Juli 2021,

"Ini salah satu yang kami sosialisasikan dalam dua malam terakhir soal jam operasional yang diatur dalam PPKM Darurat," jelas Septo Kalnadi.

Baca Juga: MUI Banten Keluarkan Instruksi Sikapi PPKM Darurat hingga Iduladha, Berikut Poin-poinnya

Dari operasi penegakan PPKM Darurat di Banten, pihaknya masih banyak menemukan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan masih beroperasi di atas pukul 20.00.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah