Sesuai aturan dalam PPKM Darurat, di antaranya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan jam operasional dibatasi pukul 20.00.
" Yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00," katanya
Kecuali, Apotek dan toko obat bisa buka 24 jam."Ini ada pengecualian, yakni Apotik dan toko obat," kata dia.
Dalam operasi gabungan itu, pihaknya menerjunkan 30 personel dalam tim gabungan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polisi Sterilkan Kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Begini Kata Warga
Namun, dia mengakui masih banyak pelaku usaha seperti toko kelontong, dan pasar swalayan yang belum patuh.
"Seperti tempat makan pinggir jalan, masih buka. Kami berikan penjelasan dan terus kami pantau," ucapnya.***