Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Banten, Siap-siap Sidang di Tempat, Ini Ancaman Hukumannya

- 6 Juli 2021, 05:18 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat meninjau PPKM Darurat di Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat meninjau PPKM Darurat di Banten. /Tangkapan layar Youtube Kabar Banten TV

KABAR BANTEN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali, sudah memasuki hari keempat, pada hari ini, Selasa, 6 Juli 2021.

Setelah tiga hari masih melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif, di Banten selanjutnya diterapkan tindakan tegas bagi pelanggar PPKM Darurat.

Mereka yang melanggar PPKM Darurat di Banten, akan dilakukan sidang di tempat sebagai tindakan pidana ringan (tipiring).

Baca Juga: PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Turun, Kapal di Lintasan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung Dikurangi

Hal itu dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, saat meninjau PPKM Darurat di Banten, bersama Gubernur Banten dan Kajati Banten, pada Senin malam, 5 Juli 2021.

Kapolda mengatakan, sudah ada perintah bagi pelanggar sidang di tempat.

Nantii sidang di tempat, pelanggar akan diberikan hukuman oleh hakim," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, saat meninjau PPKM Darurat, di Kota Serang.

Dia menegaskan, saat ini belum ada pelanggar yang disidang di tempat, namun baru akan diterapkan hari ini.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Kementerian PANRB Keluarkan Surat Edaran, Ini Kebijakan Baru Kerja ASN

"Belum ada yang sidang, baru besok (hari ini) kita laksanakan," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menambahkan.

Pada hari ketiga, kata dia, pihaknya masih keliling melihat situasi dan melakukan sosialisasi.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, menilai masyarakat di Banten, terutama di Kota Serang sudah cukup disiplin. 

"Sampai hari ketiga ini, saya melihat masyarakat sudah sangat disiplin. Kalian bisa lihat lah, ini cukup disiplin," kata Wahidin Halim. 

Di tempat yang sama, Kajati Banten, Asep Nana Mulyana, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga: Lebak PPKM Darurat, Anggota Dewan Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Pangan

"Nanti kami dan Pak Kapolda akan koordinasi, terkait tindakan-tindakan tegas dan terukur seperti apa," ucapnya.

Untuk diketahui, sanksi bagi masyarakat yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat diatur dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Tepatnya pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Bagi warga yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana maksimal enam bulan hingga satu tahun. Sementara, denda yang dibebankan maksimal Rp 100 juta.

Selain dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular, para pelanggar PPKM Darurat juga bisa dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Tangerang dan Tangsel, Warga Banyak Alasan, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Sementara itu, bagi yang melanggar dalam cakupan wilayah daearah, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi pidana, denda, atau sanksi sosial

Undang-undang ini akan dikenakan apabila orang bertindak melanggar aturan melawan perintah.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x