PPKM Darurat, Banten Diklaim Aman dari Ancaman PHK Karyawan

- 6 Juli 2021, 06:45 WIB
ilustrasi-phk-dipecat
ilustrasi-phk-dipecat /

KABAR BANTEN- Potensi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karyawan pada perusahaan di wilayah Provinsi Banten dipastikan tidak ada selama beberapa hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi, Senin, 5 Juli 2021 mengatakan selama masa pandemi dari sebelum berlakunya kebijakan PPKM Darurat, perusahaan di daerah Banten masih aman dan bisa mempertahankan karyawannya.

Al Hamidi mengatakan hal itu dilihat dari laporan PHK karyawan dari pihak perusahaan saat PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Turun, Kapal di Lintasan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung Dikurangi

"Ini terhitung dari bulan Juni sampai 5 Juli ini yah, belum ada sama sekali indikasi informasi PHK dalam pengajuan keberatan," ujar Al Hamidi.

Dikatakan Al Hamidi, pihak pabrik atau perusahaan paling banyak meminta bantuan kepada Disnakertrans Provinsi Banten pasca awal pandemi Covid-19 di 2019.

Prosedurnya, perusahaan harus membuat surat pengajuan (Yomki) untuk memberlakukan PHK dalam hal keberatan selama terdampak kendala seperti pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Banten, Siap-siap Sidang di Tempat, Ini Ancaman Hukumannya

"Positif thinkingnya mungkin karena masih baru beberapa hari PPKM Darurat Jawa-Bali ini berlangsung. Dan karena mungkin industri-industri tersebut sudah bisa beradaptasi dalam mencari jalan keluar selama pandemi ini," tutur Al Hamidi.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah