Warning! Tertinggi se-Indonesia, Keterisian ICU RS Covid-19 di Banten Capai 96,67 Persen

- 6 Juli 2021, 07:04 WIB
Seorang Nakes usai meninjau pasien Covid-19 di dalam tenda darurat di RSUD Kota Serang, Kamis, 1 Juli 2021.
Seorang Nakes usai meninjau pasien Covid-19 di dalam tenda darurat di RSUD Kota Serang, Kamis, 1 Juli 2021. /Kabar Banten/Rizki Putri

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, selama PPKM Darurat, secara umum sudah terjadi perubahan di masyarakat.

"Kegiatan penyekatan juga masih berjalan," kata Gubernur dalam telekonferensi Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat dari Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No.158 Kota Serang Senin, 5 Juli 2021.

Dalam rapat yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu, WH juga mengungkapkan PPKM Darurat lancar, pengendalian berjalan normal. 

"Penyekatan sudah berjalan," ujarnya.

Menurutnya, dalam PPKM Darurat perlu penegakan sanksi terhadap para pelanggar meski tidak represif. Hal itu untuk membedakan siapa yang benar-benar taat dan siapa yang bandel.

Baca Juga: PPKM Darurat, Banten Diklaim Aman dari Ancaman PHK Karyawan

Diakui gubernur bahwa saat ini permasalahan yang dihadapi adalah penuhnya rumah sakit.

Kemudian, masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri juga menghadapi masalah kelangkaan dan mahalnya obat-obatan serta oksigen.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x