PPKM Darurat di Kota Serang, Beri Efek Jera, Pemkot Berlakukan Tipiring Bagi Pelanggar

- 6 Juli 2021, 19:52 WIB
logo kota serang. Pemkot Serang memberlakukan Tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Kota Serang.
logo kota serang. Pemkot Serang memberlakukan Tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Kota Serang. /Pemkot Serang. /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang akan memberikan tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan (protokes) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Penerapan Tipiring tersebut untuk memberikan efek jera bagi masyarakat maupun pemilik usaha di Kota Serang yang melanggar aturan selama PPKM Darurat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, mulai hari ini pihaknya akan mencoba memberikan Tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

"Karena ini PPKM Darurat, kami akan laksanakan Tipiring. Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini) kami akan melakukan operasi tipiring di Alun-alun Kota Serang bersama dengan kepolisian, kejaksaan, dan hakim," katanya, Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Banten akan Lakukan Hal Ini di Kapal Ferry Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung

Untuk pelaksanaan Tipiring, Kusna menuturkan pihaknya akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.

Dalam peraturan itu, mengatur sanksi pidana ringan baik kurungan maupun denda Rp300.000 hingga Rp500.000.

"Itu nanti hakim yang menentukan. Kami akan melaksanakan sidangnya di tempat," ucapnya.

Dikatakan dia, pelanggar yang akan diberikan Tipiring sesuai dengan aturan, seperti tidak memakai masker, melanggar jam operasional bagi rumah makan, resto atau kafe.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah