Tergiur Untung Ratusan Juta, Warga Bandung Jadi Korban Penipuan Residivis di Kabupaten Lebak

- 7 Juli 2021, 19:03 WIB
ilustrasi penipuan
ilustrasi penipuan /

Lahan tersebut disampaikan akan terkena pembebasan untuk Waduk Karian dan akan di bayar oleh pemerintah sebesar Rp432 juta.

"Mendengar hal tersebut korban tergiur dan hingga pada akhirnya korban membeli tanah tersebut," katanya.

Baca Juga: Mau Nyabu, Warga Cihara Ditangkap Satres Narkoba Polres Lebak

Seiring berjalannya waktu ternyata tanah dibeli oleh korban sudah mendapatkan pembayaran ganti rugi dari pemerintah pada tahun 2019 lalu. Namun uangnya tidak diberikan kepada korban.

"Sehingga korban merasa dirugigan dan selanjutnya korban datang ke SPKT Polres Lebak untuk melapor. Paginya laporan, siangnya tersangka sudah kita bawa ke Kantor Polres Lebak guna dilakukan penyidikan," katanya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Tambak, H. Ujang Bahrudin mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lebak beserta jajarannya.

"Saya secara pribadi dan masyarakat Desa Tambak mengucapkan terima kasih dan mengapreasi atas ditangkap dan ditahannya Iwan Suryana bin Angling karena dia itu penipu ulung dan sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

"Banyak korban penipuannya baik warga kecamatan Cimarga dan warga lainnya. Semoga bisa dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya karena dia juga residivis menjalani bui tiga kali dengan kasus yang sama," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah