Mengacu pada aturan, saat ini proses pelantikan harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
"Untuk saat ini Bupati belum bisa melaksanakan proses pelantikan jika tidak ada ijin dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Sekretaris Daerah Pandeglang Pery Hasanudin berharap, kepada para kepala sekolah dilantik dapat menjalankan amanahnya.
"Untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan," katanya.***