Kedua, merekrut sukarelawan tenaga medis guna membantu penanganan pasien Covid-19.
Ketiga memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
Keempat menjamin ketersediaan obat staandar Covid-19 dan alat kesehatan serta menjamin pasokan oksigen dalam harga yang wajar.
Baca Juga: 700 ASN Kabupaten Serang yang Terpapar Covid-19 Sudah Sembuh Sebagian
Kelima agar pelaksanaan vaksinasi secara masif dengan tetap memperhatikan prokes 5 M.
"Saya berharap lima poin ini menjadi perhatian gubernur," katanya.
Diketahui berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Banten per Jumat 9 Juli 2021 jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 67.224 orang atau naik 886 orang.
Baca Juga: Meski PPKM Darurat, Angka Positif Covid-19 di Kota Cilegon Naik Terus, Capai 255 Orang Per Hari
Sedangkan pasien positif Covid-19 yang dirawat sebanyak 9.188 orang atau bertambah 362 orang dan yang meninggal dunia mencapai 1.736 orang atau bertambah 27 orang.
Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Banten meminta bantuan relawan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Banten.
Permintaan bantuan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 untuk RSUD Banten disampaikan Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti melalui surat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten nomor 443/2031/KES-RSUB/VII/2021 kepada BPBD Banten.