“Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin, 5 Juli 2021 sore, IA langsung ditangkap saat menyerahkan sabu kepada petugas,” lanjut Kasatresnarkoba Polres Serang tersebut.
Baca Juga: Polres Serang Bongkar Peredaran Sabu dalam Bungkus Permen, Seorang Pengedar Ditangkap
Dari tangan tersangka IA, kata Michael, petugas berhasil mengamankan paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, IA mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama dua bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
Kemudian, tersangka mengaku bahwa mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga Kota Cilegon.
“Tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka mendapatkan sabu dari warga Cilegon dan masih kami kembangkan,” ujar Michael.***