Lakukan ‘Undercover Buyer’, Anggota Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu

- 10 Juli 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pengedar sabu di Kabupaten Serang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang.
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pengedar sabu di Kabupaten Serang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Anggota Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang berhasil menciduk pengedar narkoba jenis sabu.

Pengedar sabu tersebut berhasil ditangkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Serang melakukan ‘undercover buyer’ atau menyamar sebagai pembeli.

Tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Serang tersebut yakni IA (37), warga Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

IA ditangkap di Kampung Sindang Jaya, Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.

"Dari tersangka IA, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu yang ditemukan dalam saku celana," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Dor! Polres Serang Lumpuhkan Dua Bandit Jalanan, Awas! Begini Modusnya

Michael menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Tersangka IA, kata dia, diketahui sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan mengatur strategi dengan melakukan undercover buyer dengan memesan sabu dari tersangka IA,” ujarnya.

“Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin, 5 Juli 2021 sore, IA langsung ditangkap saat menyerahkan sabu kepada petugas,” lanjut Kasatresnarkoba Polres Serang tersebut.

Baca Juga: Polres Serang Bongkar Peredaran Sabu dalam Bungkus Permen, Seorang Pengedar Ditangkap

Dari tangan tersangka IA, kata Michael, petugas berhasil mengamankan paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, IA mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama dua bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan.

Kemudian, tersangka mengaku bahwa mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga Kota Cilegon.

“Tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka mendapatkan sabu dari warga Cilegon dan masih kami kembangkan,” ujar Michael.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah