Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Disanksi Denda dan Sosial

- 11 Juli 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi sidang bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat
Ilustrasi sidang bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat /Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan menjaring puluhan pelanggar PPKM Darurat dalam operasi razia di kawasan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat 9 Juli 2021.

Para pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang yang terjaring tersebut langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.

“Semoga dalam kegiatan persidangan tipiring ini dapat memberikan efek jera pada masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Tangerang, Asyik Nongkrong, Puluhan Anggota Klub Motor Digiring ke Polsek Karawaci

Ia mengatakan, ada puluhan orang yang melanggar PPKM Darurat. Mayoritas mereka yang melanggar adalah pedagang, karena menyediakan makan di tempat, serta warga yang tidak mengenakan masker.

Para pelanggar PPKM Darurat ini langsung disidang secara bergiliran. Hakim menyatakan, mereka bersalah karena melanggar PPKM Darurat. Adapun sanksi yang dikenakan berupa sanksi denda atau sosial.

“Sanksinya denda dan sanksi sosial. Kebanyakan sanksi denda tidak menggunakan masker. Sanksi sosialnya, yakni nyapu jalan, memungut sampah karena tidak mau membayar denda,” tuturnya.

Baca Juga: Bantu Pasokan Rumah Sakit, Pemkot Tangerang Bentuk Posko Pengisian Oksigen

Ketika menyimak persidangan pelanggar PPKM Darurat pada hari perdana ini, sanksi denda dijatuhkan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan pedagang yang melanggar karena menyediakan makan di tempat sebesar Rp200 ribu. “Untuk denda masuk ke kas daerah,” ucapnya.

Wirajana menambahkan, sidang tipiring bagi warga yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang digelar sampai tanggal 20 Juli 2021 atau selesainya kebijakan PPKM Darurat.

“Nanti lokasinya bergantian. Jadi untuk hari ini di sini, mungkin besok atau senin di tempat lain,” ujarnya.

Baca Juga: Angka Kasus Positif Tinggi, 90 Persen Warga Kabupaten Tangerang Diklaim Sembuh dari Covid-19

Sementara di Kabupaten Tangerang, Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 setempat juga menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 33 pelanggar peraturan protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, di Kecamatan Pasar Kemis.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, sidang tipiring digelar untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat yang diberlakukan 3 hingga 20 Juli 2021.

"Hal ini tidak main-main dalam menghadapi pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Hari ini (Jumat) 33 orang pelanggar di Kecamatan Pasar Kemis yang dituntut sanksi. Mereka tidak memakai masker dituntut oleh jaksa dan kemudian disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang," ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Tangerang: Mobilitas Warga Tinggi, Petugas Jaga 24 Jam di Titik Penyekatan, Ini Lokasinya

Ia menuturkan dari 33 pelanggar tersebut terbukti bersalah dengan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan hakim menjatuhkan denda mulai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

"Kami terapkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan," ucap dia.

Ia mengungkapkan hukuman itu diharapkan akan memberikan efek jera dan menjadikan pembelajaran warga yang masih membandel atau mengabaikan peraturan daerah pada masa PPKM darurat.

"Kita harus menjamin penegakan bisa berjalan dengan aman dan lancar, kami terus melakukan monitoring bersama Forkopimda Tangerang agar masyarakat sadar dengan menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, Lakukan Tes Swab Antigen, Pemkot Tangerang Targetkan 4.000 Orang Per Hari

Lebih lanjut, Nana menyarankan masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas keluar daerah.

Hal itu, katanya, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya meningkat.

"Kami bersama Forkopimda Kota Tangerang akan terus melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat dan berharap agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah