Kota Cilegon Masuk Zona Merah Pergerakan Masyarakat, Satgas Covid-19 Siap Beri Kejutan

- 12 Juli 2021, 21:24 WIB
Infografis pergerakan masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali termasuk di Kota Cilegon.
Infografis pergerakan masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali termasuk di Kota Cilegon. /Dokumen Satgas Covid-19 Cilegon

KABAR BANTEN - Pemerintah Pusat menilai Kota Cilegon masuk zona merah Covid-19 dalam kategori pergerakan masyarakat.

Masuknya Kota Cilegon masuk zona merah Covid-19 kategori pergerakan masyarakat, lantaran pergerakan antardaerah kalangan industri terbilang tinggi.

Menyikapi Kota Cilegon masuk zona merah, Satgas Covid-19 Kota Cilegon akan semakin memperketat mobilitas masyarakat dan industri di Kota Cilegon.

Baca Juga: Mantan Amanda Manopo Dua Tahun Hilang Penciuman, Bukan karena Kena Covid-19, El Rumi: Tapi Gak Punya Pacar

Salah satunya dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen bagi industri dan perusahaan esensial dan non esensial.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, efektifitas PPKM di Kota Cilegon memiliki rincian sektor kesehatan mencapai 3.0, pasien inap 22.0, positif 44.0 dan mobilitas -12.3 dengan kategori zona merah.

Hal itu berdasarkan laporan Sistem Informasi Pengawasan (Sigap) Kota Cilegon, selama PPKM Darurat Jawa dan Bali diberlakukan.

Baca Juga: Hasil Riset PJJ Ungkap Temuan Berbeda di Kota Yogyakarta dan Bukittinggi, Ini Faktor Penyebabnya

Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Kota Cilegon, Letkol Inf Ageng Wahyu, membenarkan Kota Cilegon masuk dalam zona merah untuk mobilitas masyarakat.

Informasi itu ia dapatkan ketika mengikuti evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

"Disampaikan jika mobilitas masyarakat Cilegon cukup tinggi sehingga masuk dalam zona merah. Karena kondisi tersebut, kami tingkat kota, berencana akan mengambil kebijakan dengan mendesak pihak perusahaan dan industri di Kota Cilegon dengan menerapkan WFH 50 persen,” kata pria yang juga menjabat Dandim 0623 Cilegon, Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat: Mulai 12 Juli 2021, Kendaraan Umum dan Pribadi Diperketat, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru

Karena itu, lanjut Dandim, pihaknya akan meminta Disperdagin maupun OPD terkait untuk membuat surat imbauan.

Surat itu diminta untuk ditujukan ke perusahan dan industri untuk segera menerapkan WFH 50 persen tersebut.

“Untuk di sektor usaha kan udah jelas di aturan mesti tutup pukul 20.00 WIB. Kami harus tegas menerapkan kondisi ini," ujarnya.

Jika perusahaan maupun industri tidak menerapkan atau mematuhi aturan, lanjut Dandim, pihaknya akan terapkan sanksi tegas.

Paling berat sanksi yang bisa diberikan adalah berupa sanksi penutupan industri tersebut.

"Contoh, jika penerapan WFH 50 persen tak diindahkan oleh pihak industri dan perusahaaan, langsung aja kami tutup, segel atau sanksi tegas,” tutur Dandim.

Baca Juga: Arya Saloka Terlibat Adu Mulut dengan Evan Sanders, Tak Disangka Endingnya Begini

Sementara itu, Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Cilegon yang juga Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, salah satu faktor utama mobilitas di Kota Cilegon masuk zona merah disebabkan banyaknya perusahaan.

Ia mengatakan, ribuan karyawan beraktivitas dan bekerja secara shift.

“Jadi kami menyarankan agar Pak Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk meminta ke Disperdagin, surati perusahaan perusahaan dengan kategori non essensial, eseensial, kritikal," ucap Kapolres.

Bahkan, Kapolres mengaku akan membuat gerakan kejutan. Yakni melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke industri dan perusahaan.

Baca Juga: Dukacita Datang Silih Berganti, Kematian Terus Bertambah Selama Pandemi, Kasus Covid-19 di Banten Meledak

"Kami akan menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan atau industri untuk memastikan apakah mereka sudah menjalankan presentasi WFH 50 persen,” katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x