PPKM Darurat, Kedapatan Sediakan Meja untuk Makan di Tempat, 4 Pedagang Kota Serang Disidang Tipiring

- 15 Juli 2021, 16:22 WIB
Finty pedagang gado-gado saat menjalani sidang online tipiring di Kantor Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 15 Juli 2021.
Finty pedagang gado-gado saat menjalani sidang online tipiring di Kantor Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 15 Juli 2021. /Kabar Banten /Hashemi Rafsanjani

"Jumlahnya ada 4 orang yang disidang tipiring, pedagang semua. Sekarang baru tiga orang yang sidang, satu orang lagi tidak datang. Mungkin nanti akan kami panggil agar bisa diputuskan sanksinya oleh majelis hakim," tuturnya.

Kebanyakan dari pelanggar yang dikenakan Tipiring merupakan pedagang yang menyediakan makan di tempat.

"Karena memang seharusnya kan tidak boleh makan di tempat, harusnya take way saja, dibungkus. Mereka boleh buka tapi tidak boleh menyediakan makan ditempat," ucapnya.

Baca Juga: Hanya karena Sebuah Piring Kotor, Pedagang Gado-gado di Kota Serang Berakhir di Meja Hijau

Keempat pedagang tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000, dan baru terkumpul Rp300.000.

"Karena yang satunya mungkin tidak datang hari ini, tapi sudah diputuskan sanksinya denda. Mungkin nanti nambah menjadi Rp400.000," ujarnya.

Sementara pelanggar protokol kesehatan lainnya, khususnya masyarakat umum hanya dikenakan sanksi sosial dan edukasi.

"Sanksi sosial juga dilaksanakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker, edukasi supaya mereka paham dan mematuhi protokol kesehatan. Paling push-up, nyanyi, dan nyapu jalan saja," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x