Sehingga dengan segala keterbatasan, Komisi Informasi Banten tetap berupaya melakukan layanan publik dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Dalam kondisi PPKM Darurat, kata dia, Komisi Informasi Banten mendorong untuk tetap memberikan layanan informasi publik, melalui website yang dimiliki oleh masing-masing badan publik.
"Khusus Dinas Kesehatan untuk dapat mengumumkan informasi terutama dalam pormosi kesehatan sehingga dapat memberikan informasi akurat bagi masyarakat Banten yang saat ini banyak melaksanakan isolasi mandiri,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Banten tersebut.***