Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Banten Gelar Sidang Virtual di Masa PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 17:04 WIB
Suasana sidang virtual penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan Komisi Informasi Banten secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021.
Suasana sidang virtual penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan Komisi Informasi Banten secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021. /Dokumen Komisi Informasi Banten

KABAR BANTEN - Dalam kondisi PPKM Darurat, Komisi Informasi Banten tetap menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi atau PSI.

Namun, pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa informasi dilakukan Komisi Informasi Banten secara virtual. 

Hari ini, Kamis, 15 Juli 2021, Komisi Informasi Banten menggelar sidang virtual penyelesaian sengketa informasi antara Suhendar dan A. Sopan sebagai Pemohon terhadap Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten sebagai Termohon.

 

"Hari ini, kami menggelar sidang virtual dengan Nomor Register 079/VIII/KI BANTEN-PS/2020 antara Suhendar dan A. Sopan sebagai Pemohon terhadap Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten sebagai Termohon," ujar Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasai Banten, Nana Subana.

Ia mengatakan, sidang virtual yang dilakukan Komisi Informasi Banten tersebut merupakan sidang pembuktian.

"Sidang dihadiri Pihak Pemohon tanpa kehadiran Termohon. Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner yaitu Lutfi dan anggota Majelis Hilman, Heri Wahidin serta didampingi oleh Mansur sebagai Panitera Pengganti," ujar Nana.

Baca Juga: Optimalkan Pengawasan, KI Banten Perkuat Sinergitas dengan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 31 Perki 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa 'Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon'.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x