Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Banten Gelar Sidang Virtual di Masa PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 17:04 WIB
Suasana sidang virtual penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan Komisi Informasi Banten secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021.
Suasana sidang virtual penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan Komisi Informasi Banten secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021. /Dokumen Komisi Informasi Banten

"Maka pada persidangan hari ini Majelis Komisioner mendengarkan keterangan dari Pemohon. Pemohon memberikan keterangan bahwa terhadap seluruh informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka yang wajib diberikan Termohon kepada Pemohon,” ujarnya.

Nana mengatakan, Majelis Komisioner menganggap perlu mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, maka persidangan ditunda dan akan diundang kembali pada persidangan berikutnya melalui panitera pengganti.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pegawai dan Pelayanan kepada Masyarakat, Ini yang Dilakukan KI Banten

Nana menyampaikan, dasar dari pelaksanaan sidang virtual yang dilakukan Komisi Informasi Banten tersebut, berdasarkan keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Ketua Komisi Informasi Banten Nomor 004/Kep/KIP-BANTEN/VII/2021 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik di Komisi Informasi Provinsi Banten.

Nana mengungkapkan, dari total permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) kepada Komisi Informasi Banten, hingga 14 Juli 2021 sebanyak 172 register dan 95 di antaranya telah selesai dilaksanakan.

"Hingga 14 Juli 2021, ada 172 register permohonan penyelesaian sengketa informasi. 95 di antaranya telah dilaksanakan Komisi Informasi Banten," ujar Nana.

Baca Juga: Gelar Rakor PPID, KI Banten Ajak Badan Publik Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, sidang virtual dari sejak pemberlakuan PSBB dan terbitnya Keputusan Komisi Informasi Pusat Tentang Penyeselaian Sengketa Informasi Secara Elektronik, Komisi Informasi Banten telah mengajukan permohonan untuk sarana dan prasarana persidangan elektronik kepada Pemprov Banten.

Namun karena kondisi pandemi ini, kebijakan anggaran di seluruh provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Banten fokus terhadap penanganan pandemi ini.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x