"Pertanggungjawaban penyaluran beras bansos terdampak PPKM darurat kemasan 5 kg, berupa daftar BNBA, tanda terima, dan foto-foto kegiatan wajib dibuat untuk disampaikan kepada Kemensos," katanya.
Apabila ditemukan beras kemasan 5 kg yang diterima masyarakat, kualitasnya jelek misalnya berwarna kuning, berkutu, berbau serta tidak layak konsumsi maka penerima bisa melaporkannya dalam kurun waktu 1 X 24 jam kepada Dinas Sosial.
"Untuk kemudian diteruskan atau dilaporkan ke Kemensos RI. Semoga barokah dan bermanfaat, tetap disiplin protokol kesehatan," katanya.
Sementara itu, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dalam konfersi pers evaluasi PPKM Darurat yang dikutip dari YouTube, @Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Sabtu, 17Juli 2021, mengungkapkan bahwa ada penerima PKH sejumlah 10 juta.
"Kalau diasumsikan masing-masing keluarga PKH 4 orang, total penerima bantuan 33.674.865 jiwa," katanya.
Kenapa ini harus disebutkan karena semua disebutkan itu menerima semuanya. Terdapat pula penerima bantuan kartu sembako atau BPNT sebanyak 18,8 juta.
"Di mana bagian besar adalah juga penerima kartu PKH dan sisanya sebesar 5,6 juta, itu belum menerima PKH," katanya.
Warga belum menerima PKH akan menerima bantuan beras.