Maka dari itu, hingga saat ini, kelanjutan pemanfaatan Rusunawa Margaluyu sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan belum terealisasi.
"Kan itu (rusunawa) punya Pemerintah Kota Serang. Jadi yang semestinya provinsi itu membuat surat ke kami, ini kan tidak," tuturnya.
Termasuk juga gelanggang remaja (GGR) di Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang untuk tempat penanganan Covid-19.
"Jadi harus ada surat dulu ke Pemerintah Kota Serang, kalau sudah ada surat, baru nanti kami jawab," ucap Syafrudin.
Baca Juga: 327 WNI Lolos Ibadah Haji 2021, Tergabung dalam 60 Ribu Jamaah Lainnya, Ternyata Begini Prosedurnya
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepada Syafrudin agar Rusunawa Margaluyu difungsikan kembali sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 yang bergejala ringan.
Sebab, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baik di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan daerah lainnya di Banten sedang mengalami peningkatan. ***