Anak Usia 12 Tahun Bisa Divaksin Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 18 Juli 2021, 21:10 WIB
Ine, anak usia 12 tahun ke atas, siswi SMP Negeri 1 Rangkasbitung,  Kabupaten Lebak mengikuti vaksinasi Covid-19 di Pendopo Kabupaten Lebak, Minggu, 18 Juli 2021.
Ine, anak usia 12 tahun ke atas, siswi SMP Negeri 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengikuti vaksinasi Covid-19 di Pendopo Kabupaten Lebak, Minggu, 18 Juli 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Dokter Firman Rahmatullah mengatakan kalau anak usia 12 tahun ke atas saat ini sudah bisa divaksin Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Dokter Firman Rahmatullah, anak usia 12 tahun ke atas sudah bisa divaksin Covid-19 dengan syarat sudah pernah minum obat dosis 500 mg.

"Anak usia 12 tahun ke atas saat ini memang sudah bisa divaksin Covid-19 tetapi dengan syarat sudah pernah minum obat resep dokter yang dosisnya 500 mg," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Dokter Firman Rahmatullah kepada Kabar Banten usai memantau pelaksanaan vaksinasi massal di Pendopo Kabupaten Lebak, Minggu, 18 Juli 2021.

Menurut dia, jika anak berusia 12 tahun belum pernah meminum obat hasil resep dokter dengan dosis 500 mg maka belum bisa divaksin.

"Jadi vaksinasi Covid-19 baru bisa kita lakukan terhadap anak sudah pernah minum obat yang dosisnya 500 mg. Kalau di bawah itu, misal baru 200 mg maka tidak bisa divaksin," katanya.

Baca Juga: Di Kabupaten Lebak: tak Punya Kartu Vaksin Covid-19, Sopir Angkot, Ojek dan Pedagang Tidak Boleh Operasional

Ia menegaskan, setiap anak usia 12,13,14, tahun atau kurang dari 17 tahun itu terlebih dahulu akan ditanyakan sudah pernah belum minum obat dosis 500 mg.

"Kenapa demikian karena dosis vaksin Covid-19 saat ini baru bisa untuk anak di usia 12 tahun sampai lanjut usia saja," katanya.

Sedangkan kalau di bawah usia 12 tahun belum ada uji klinisnya. Jadi anak di bawah 12 tahun belum bisa divaksin.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x