PPKM Darurat Pelabuhan Merak Banten: Pemudik Iduladha 1442 H Protes Keras Diminta Putar Arah

- 19 Juli 2021, 13:32 WIB
Suasana penyekatan ratusan pemudik Lebaran Idul Adha di Pelabuhan Merak Banten, Senin 19 Juli 2021.
Suasana penyekatan ratusan pemudik Lebaran Idul Adha di Pelabuhan Merak Banten, Senin 19 Juli 2021. /Kabar Banten /Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Jelang Idul Adha 1442 Hijriyah, ratusan pemudik kendaraan pribadi dan travel, protes keras di Pelabuhan Merak Banten, Senin 19 Juli 2021.

Ini karena berbagai macam kendaraan logistik dan barang diperbolehkan untuk melintas di Pelabuhan Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Sementara para pemudik dipaksa oleh petugas gabungan di tolgate Pelabuhan Merak Banten untuk putar arah.

Baca Juga: Maksa Mudik Idul Adha, Kena Sekat di Tol Gate, Pelabuhan Merak Banten Macet Total

Untuk diketahui, kemacetan panjang terjadi di Pelabuhan Merak Banten dan sekitarnya sejak Senin 19 Juli 2021 pukul 02.30 WIB.

Kemacetan terjadi mulai Tolgate Pelabuhan Merak Banten hingga Cikuasa Atas dan Cikuasa Bawah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Tampak di Tolgate Pelabuhan Merak Banten, aparat kepolisian mengarahkan kendaraan-kendaraan pribadi untuk putar balik.

Dasar para aparat kepolisian tidak lain Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Liburan Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tampak adu mulut antara petugas dan para pemudik terus menerus terjadi, namun pada akhirnya pemudik tetap balik arah.

Baca Juga: PPKM Darurat: Jumlah Penumpang Pelabuhan di Indonesia Turun Drastis, Tapi Tidak untuk Angkutan Ini

Bahkan sejumlah penumpang turun dan memprotes keras tidak adanya kelonggaran aturan.

Riyan Setiawan (34), warga Lampung, merasa jika PPKM Darurat telah memutus tali silaturahmi antara dirinya dengan keluarga besar di Lampung.

Ia merasa seharusnya masyarakat diperbolehkan mudik, mengingat pada Idul Fitri lalu masyarakat telah dilarang mudik.

"Kami sudah menurut saat mudik Idul Fitri kemarin. Masa iya di Idul Adha tetap tidak boleh juga," katanya.

Sementara Janah (35), warga Palembang, merasa adanya ketidak adilan terkait aturan PPKM Darurat.

Dimana berbagai macam truk barang diperbolehkan melintas, sementara dirinya dengan para pemudik pribadi lainnya dilarang.

"Katanya selama PPKM Darurat, kendaraan dilarang melintas. Tapi dari tadi saya liat banyak mobil barang yang lewat Tolgate. Ini tidak adil namanya, harusnya truk itu juga gak boleh melintas," ujarnya.

Baca Juga: Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak ke Bakauheni Ditambah, Penumpang Wajib Tahu!

Sementara itu, Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin mengatakan, penyeberangan Pelabuhan Merak Banten ke Pelabuhan Bakauheni Lampung tengah diperketat.

Ini berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dimana pada SE tersebut dijelaskan jika penyekatan diberlakukan mulai 18 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Wakapolres mengatakan, penumpang penyeberangan berdasarkan aturan tersebut untuk sementara dibatasi.

Kata dia, bagi penumpang yang diperbolehkan menyeberang hanya yang mempunyai kepentingan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Penumpang yang menyeberang juga hanya dibolehkan untuk kepentingan mendesak. Seperti pasien dalam kondisi sakit keras, ibu hamil, pelaku perjalanan kepentingan persalinan dan pengantar jenazah," tuturnya saat ditemui di Pelabuhan Merak Banten, Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat di Pelabuhan Merak Banten: Hakim tak Datang, Sidang Tipiring Ditunda, Pelanggar Prokes Kecewa

"Pihak yang hanya dikecualikan sesuai aturan, karena sakit, karena mau melahirkan dan karena perjalanan dinas. Perjalanan dinas yang esensial dan kritikal, juga truk logistik. Sekali lagi kami mohon maaf," tambahnya.

Mirodin membenarkan insiden adu mulut antara penumpang dengan petugas kepolisian, selama penyekatan tersebut.

Namun pada akhirnya, para penumpang tetap balik arah setelah aparat memberikan pemahaman dan pengertian terkait aturan.

"Itu sudah biasa. Tetap kami beri pengertian, bahwa sudah berlaku SE Nomor 15 Tahun 2021 ini. Kami imbau untuk yang tidak berkepentingan, tidak menyeberang dulu," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah