KABAR BANTEN - Syarat penyeberangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni ditambah dan diperketat, pada pekan kedua PPKM Darurat.
Penambahan syarat penyeberangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni, guna menekan penyebaran Covid-19.
Lantaran itulah, para pengguna jasa harus tahu, apa saja tambahan syarat penyeberangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni, sebelum melakukan penyeberangan.
PT ASDP Indonesia Ferry memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilaksanakan secara ketat.
Pelaksanaanya pun sesuai prosedur yang berlaku selama periode PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Seperti dikatakan oleh Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin.
Ia mengatakan, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa.
"Khususnya angkutan logistik, penumpang dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di pelabuhan dan kapal," katanya, Minggu 11 Juli 2021.