PPKM Darurat di Pelabuhan Merak Banten, Praktik Dokumen Rapid Tes Antigen Palsu Mencuat

- 19 Juli 2021, 16:44 WIB
Kepala Kantor KSKP Pelabuhan Merak Banten, AKP Deden Komarudin memberikan keterangan pers terkait penemuan dokumen rapid tes antigen palsu yang dibawa sopir angkutan barang, Senin 19 Juli 2021.
Kepala Kantor KSKP Pelabuhan Merak Banten, AKP Deden Komarudin memberikan keterangan pers terkait penemuan dokumen rapid tes antigen palsu yang dibawa sopir angkutan barang, Senin 19 Juli 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

Ia menuturkan, dirinya membayar Rp520 ribu kepada salah satu agen penyeberangan. Dimana uang tersebut untuk membayar tiket kapal sebesar Rp420 ribu, serta untuk membayar dokumen rapid tes antigen sebesar Rp100 ribu.

"Total saya bayar ke agen penyeberangan Rp520 ribu. Tetapi saya tidak tahu kalau dokumen rapid tes antigen itu palsu,” ujarnya.

Mulyadi menuturkan, setelah mendapatkan tiket kapal dan surat rapid tes antigen, ia memasuki Pelabuhan Merak Banten.

Namun, saat melalui pengecekan petugas kepolisian di Posko PPKM Darurat Pelabuhan Merak Banten, petugas mendapati dokumen rapid tes antigen tersebut palsu.

“Saya kemudian dimintai keterangan sama polisi. Sekarang polisi mengejar pembuat dokumen rapid tes antigen palsu tersebut,” tutur Mulyadi.

Baca Juga: PPKM Darurat Pelabuhan Merak Banten: Pemudik Iduladha 1442 H Protes Keras Diminta Putar Arah

Terkait hal ini, Kepala Kantor KSKP Merak, AKP Deden Komarudin membenarkan telah mengamankan Mulyadi.

Mulyadi diamankan dan dimintai keterangan setelah kedapatan berusaha menyeberang menggunakan dokumen rapid tes antigen palsu.

“Dokumen pertama yang diperiksa di pos penyekatan Pelabuhan Merak Banten, itu dokumen rapid tes antigen. Makanya saat lihat dokumen punya sopir itu, anggota curiga. Kok stempelnya bukan cap basah, tapi hasil scan," ucapnya.

Menurut Deden, si sopir mengaku mendapatkan dokumen palsu dari seorang oknum pengurus agen bernama IM.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x