PPKM Darurat di Pelabuhan Merak Banten, Pelaku Pembuat Dokumen Rapid Tes Antigen Palsu Ditangkap

- 19 Juli 2021, 20:47 WIB
Kepala Kantor KSKP Pelabuhan Merak Banten, AKP Deden Komarudin memberikan keterangan pers terkait penemuan dokumen rapid tes antigen palsu yang dibawa sopir angkutan barang, Senin 19 Juli 2021.
Kepala Kantor KSKP Pelabuhan Merak Banten, AKP Deden Komarudin memberikan keterangan pers terkait penemuan dokumen rapid tes antigen palsu yang dibawa sopir angkutan barang, Senin 19 Juli 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Kantor KSKP Merak, berhasil menangkap pelaku pembuatan dokumen rapid tes antigen palsu di Pelabuhan Merak Banten, Senin 19 Juli 2021.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari adanya sopir truk barang yang kedapatan menggunakan rapid tes antigen palsu oleh petugas KSKP Merak, saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak Banten.

Saat ini, para pelaku pembuat rapid tes antigen palsu penyeberangan Pelabuhan Merak Banten tengah diperiksa secara intensif di Kantor KSKP Merak.

Baca Juga: Selamat Jalan Sahabatku, Ketua IMI Pusat Bambang Soesatyo Berduka, Henry Soetio Meninggal Dunia

Kepala Kantor KSKP Merak AKP Deden Komarudin mengatakan, ini bermula dari ditemukannya rapid test antigen palsu, saat melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan Tolgate Pelabuhan Merak Banten.

Saat itu, pengamanan di Pos Penyekatan Tolgate Pelabuhan Merak Banten memang tengah diperketat.

"Jadi saat penyekatan, ada sopir memperlihatkan dokumen rapid test antigen. Anggota saya curiga, karena stempelnya scan-an tidak basah, palsu," katanya saat ditemui di Kantor KSKP Pelabuhan Merak, Senin 19 Juli 2021.

"Sopir kemudian kami amankan. Saat dimintai keterangan, katanya dapat dari agen pengurus," lanjutnya.

Baca Juga: PPKM Darurat di Pelabuhan Merak Banten, Praktik Dokumen Rapid Tes Antigen Palsu Mencuat

Menurut Deden, pihaknya langsung melakukan pengejaran, setelah mendapatkan keterangan dari sopir.

Pada akhirnya, anggota kepolisian dari Kantor KSKP Merak menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MD dan RM.

"Setelah mendapat laporan, ada dua pelaku yang sudah kami amankan. Kasus ini kami serahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon," tuturnya.

Baca Juga: Mengenang Syihabudin Syibli, Muncul Perdana di Pilkada 2010, Hingga Menjadi Wakil Ketua DPRD Cilegon

Menurut Deden, dari hasil pemeriksaan sementara, korban kedua oknum tidak hanya sopir truk barang, namun ada pula korban lain.

Ia adalah seorang penumpang kendaraan pribadi yang diiming-imingi dapat menyeberang jika mengantongi dokumen tersebut.

Deden mengatakan, penumpang tersebut harus membayar berkisar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

Baca Juga: Libur Idul Adha 1442 H, Pelabuhan Merak Banten Disekat, Hanya Kendaraan Jenis Ini Diperbolehkan Melintas

Karena itulah, Deden mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan PPKM Darurat sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan.

Apalagi memanfaatkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Liburan Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Kami berharap pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan situasi ini," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x