KABAR BANTEN – Selama libur Idul Adha 1442 H di masa PPKM Darurat, hanya kendaraan tertentu saja yang diperbolehkan menyeberang melalui Pelabuhan Merak Banten.
Kendaraan yang boleh menyeberang melalui Pelabuhan Merak Banten selama libur Idul Adha 1442 H di masa PPKM Darurat tersebut di antaranya pelaku perjalanan kepentingan persalinan dan pasien sakit keras.
Kemudian, kendaraan yang boleh menyeberang melalui Pelabuhan Merak Banten selama libur Idul Adha 1442 H di masa PPKM Darurat yakni pengantar jenazah, perjalanan dinas yang esensial dan kritikal serta truk logistik.
"Penumpang yang menyeberang hanya dibolehkan untuk kepentingan mendesak. Seperti pasien dalam kondisi sakit keras, ibu hamil, pelaku perjalanan kepentingan persalinan dan pengantar jenazah, perjalanan dinas yang esensial dan kritikal serta truk logistik," ujar Wakapolres Cilegon, Kompol Mirodin saat ditemui Kabar Banten di Pelabuhan Merak Banten, Senin, 19 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Pelabuhan Merak Banten: Pemudik Iduladha 1442 H Protes Keras Diminta Putar Arah
Wakapolres Cilegon mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dimana pada surat edaran tersebut dijelaskan jika penyekatan di Pelabuhan Merak Banten diberlakukan mulai 18 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
“Penumpang penyeberangan di Pelabuhan Merak Banten berdasarkan aturan tersebut untuk sementara dibatasi,” ujar Kompol Mirodin.