Tren Kasus Covid-19 Tinggi, Kota Serang Masuk PPKM Darurat Level 4

- 22 Juli 2021, 12:41 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin. Dikritik PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan warung makan buka di siang hari selama Ramadan tersebut sudah tidak bisa ditawar.
Wali Kota Serang Syafrudin. Dikritik PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan warung makan buka di siang hari selama Ramadan tersebut sudah tidak bisa ditawar. /Rizki Putri

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Wali Kota Serang Nilai Akibat Kurangnya Kesadaran Masyarakat

Pelaksanaan testing dan tracing, kata dia, merupakan penekanan langsung dari Pemerintah Pusat dalam percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia, terutama di Kota Serang.

"Jadi penerapan PPKM 04 ini ada beberapa penekanan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Khususnya testing dan tracing, dan akan dimulai tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021," tuturnya.

Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dikatakan Syafrudin, semua elemen masyarakat harus ikut serta dalam menjaga kedisiplinan protokol kesehatan.

Sebab, menurut dia, kunci keberhasilan dalam memutus Covid-19 adalah kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kota Serang, Kecamatan Serang Tertinggi

"Sebenarnya kunci keberhasilan dalam memutus covid-19 itu ada di masyarakat. Kesadaran masyarakat itu penting dalam membantu pemerintah, agar bisa menerapkan protokol kesehatan dan menurunkan penyebaran covid-19," ucapnya.

Sejak awal penerapan PPKM Darurat, kata dia, Pemerintah Kota Serang terus melakukan patroli penegakan disiplin dibantu oleh TNI dan Polri.

"Termasuk juga di daerah pinggiran, yang masih dilaporkan ramai. Makanya satuan polisi pamong praja (satpol pp) dan TNI-Polri semuanya rutin patroli," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x