Dua Calon Kades di Kabupaten Serang Meninggal, Begini Aturan Kelanjutan Pilkades di Desa Tersebut

- 23 Juli 2021, 15:00 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto (kiri).
Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto (kiri). /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Bagaimana PIlkades di Kabupaten Serang? Ini Penjelasan Pemkab Serang

"Kalau Lempuyang calon satunya orang lain di Kopo istrinya," katanya.

Ia mengatakan terkait keberlanjutan Pilkades di dua desa tersebut setelah salah satu dari dua calonnya meninggal, semua tetap harus mengacu pada regulasi. 

"Terus terang saja ini tidak pernah terprediksi oleh semua pihak, termasuk oleh kawan kawan di pusat tidak terprediksi akan begini, ini baru terjadi pertama di Kabupaten Serang, mungkin Indonesia," ucapnya. 

Rudy mengatakan dirinya sudah bekerja di Pemda lebih dari 30 tahun, dan baru kali ini menemukan ada calon kades meninggal dunia dan di desa tersebut hanya ada dua calon. 

"Saya sudah buka UU, permendagri, PP gak ada yang mengatur secara spesifik. Kemudian di perda juga tidak mengarah kesana," tuturnya.

Baca Juga: eFootball Gantikan PES, Diklaim Bisa Mabar Lintas Platform

Namun demikian dalam perbup nomor 3 tahun 2021, disebutkan bahwa ketika bakal calon sudah berubah status menjadi calon kades, kemudian ia meninggal dunia, maka tidak dilihat apakah calon di desa itu hanya dua atau lebih. Maka perlakuan nya sama dengan kasus calon kades mengundurkan diri. 

"Jadi Pilkades tetap lanjut, surat suara tertuang, tapi hasil perhitungan suara berapapun yang diperoleh yang meninggal dianggap tidak ada," ucapnya 

"Jadi yang menang yang orangnya ada meskipun suaranya lebih rendah karena dianggap tidak ada," katanya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah