Menurut politikus Demokrat ini, Kemendagri juga menilai dokumen rancangan RPJMD belum sesuai dengan saran dan masukan Kemendagri.
"Misalnya kinerja OPD tidak dimunculkan setiap tahun. Menurut Kemendagri, hal itu harus dimunculkan supaya ada tolok ukur perbaikan setiap tahunnya," ujarnya.
Baca Juga: 12 Arti Mimpi Tentang Kutu, Berkaitan dengan Rezeki dan Keberuntungan
Kemudian, pihaknya juga mengkonsultasikan kerangka pendanaan pada dokumen kepada pihak Kemendagri.
Dasar penyusunan kerangka pendanaan berdasarkan asumsi 5 tahun kebelakang, bukan atas dasar kajian.
"Kemendagri pada dasarnya memperbolehkan penyusunan dokumen berdasarkan asumsi kerangka pendanaan 5 tahun sebelumnya," tuturnya.
"Tapi menurut kami, alangkah lebih baiknya lagi jika penyusuna dokumen tersebut berdasarkan hasil kajian," tambahnya.
Paling krusial, lanjut Rahmatulloh, dokumen tersebut juga tidak memuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS.
Padahal, kajian tersebut merupakan syarat mutlak yang harus tercantum dalam dokumen guna mendapatkan persetujuan dari Pemprov Banten.