Pasca Mensos Risma Marah-marah, Wali Kota Tangerang Minta Kepolisian Tindak Tegas Pungli

- 29 Juli 2021, 16:58 WIB
pungli ilust
pungli ilust /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menegaskan tidak akan mentolerir apabila ada oknum di tingkat RT, RW, PSM maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang yang melakukan perbuatan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam keterangannya yang diterima Kabar Banten, Kamis, 29 Juli 2021, menegaskan Pemkot Tangerang tidak mentolerir tindakan pungutan liar (pungli) di Kota Tangerang yang dilakukan dari pihak manapun terkait bantuan sosial termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

"Jika ada yang mengetahui atau mengalami adanya pungutan liar atau pungli tersebut, silahkan dilaporkan ke pihak berwajib, tidak perlu takut. Apapun jenis bantuannya, baik BST, BPNT maupun PKH, jika ada pungutan silahkan laporkan," katanya.

Baca Juga: Mendagri Apresiasi Langkah Bupati Tangerang Tangani Kasus Covid-19

Arief Wismansyah menekankan Pemkot Tangerang juga telah meminta jajaran kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk menindak tegas para pelaku pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya penerima bansos.

"Silahkan dilaporkan dan akan ditindak dengan tegas," tegasnya.

Dalam keterangan resmi tersebut, disebutkan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Mensos Risma melakukan inspeksi mendadak kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/ Program Sembako di RT 03/ RW 03 Kota Tangerang, Banten, Rabu, 28 Juli 2021.

Salah seorang warga, Aryanih yang menerima BPNT mengaku dimintai uang kresek oleh pihak tertentu terkait dengan program bantuan yang ia terima dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.

"Seharusnya ibu tidak mau dimintai uang kantong kresek atau apapun namanya oleh pihak tertentu, sebab hak ibu penuh dan tanpa pemotongan sedikit pun. Ibu jangan takut saya jamin ya, jadi tulis surat soal ini kepada saya," tutur Mensos Risma.

Baca Juga: Bagi Pelajar Usia 12 Hingga 17 Tahun, Pemkot Tangerang Uji Coba Mekanisme Baru Vaksinasi Covid-19

Hal serupa dirasakan oleh Maryanih, yang juga menerima BPNT, tapi harga barang komponen yang diterima tidak sesuai atau tidak genap Rp200 ribu per bulan.

"Tadi sudah dihitung oleh bapak yang dari Satgas Pangan/Mabes Polri harga dari komponen yang diterima hanya Rp177 ribu dari yang seharusnya Rp200 ribu, jadi ada selisih Rp23 ribu. Coba bayangkan Rp 3 ribu dikali 18,8 juta," kata Mensos Risma.

Para penerima BST, BPNT/Program Sembako dan PKH diminta membantu pemerintah agar bantuan bisa sampai kepada penerima manfaat dan tidak ada pemotongan oleh siapapun.

"Tolong bantu kami untuk mengetahui apakah ada pemotongan atau tidak, kalau gini-gini terus tidak bisa selesai urusannya dan kapan warga mau bisa sejahtera," ujar Mensos Risma.

Baca Juga: Isolasi Mandiri Covid-19, Warga Kota Tangerang Cukup Akses Link Berikut dan Daftar, Dapat Bansos dan Kesehatan

Pada kesempatan itu, mantan Wali Kota Surabaya ini juga menyebut kalau Kota Tangerang menjadi daerah terparah soal oknum pemotongan uang bantuan sosial (bansos) dibanding dengan daerah lain.

"Jadi kayaknya (Kota Tangerang) ini paling berat, karena sebetulnya kartu harusnya dipegang penerima manfaat," ujar Mensos Risma.

Menurut Risma, penerima bansos harusnya tidak dimanfaatkan oknum pendamping. Jika ada transaksi, penamping harus transparan dengan penerima bansos.

"Tidak boleh semestinya kalau ada transaksi begitu harus saling tahu sama tahu bukan kemudian seseorang yang mengoperasikannya. Menurut saya yang paling berat. Disamping tetap sama dengan daerah lain," imbuhnya.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah Berduka, drg. Nyi Raden Nitya Meyeranti Brata Direja Meninggal Dunia

Insiden penerima bansos yang dipotong per transaksi Rp50 ribu membuat Mensos Risma sedih, karena korbannya adalah masyarakat yang benar-benar kurang mampu.

"Banyak kartu-kartu dipegang oleh pemiliknya. Ada lagi, permintaan per transaksi Rp50 ribu, kan kasihan. Orang-orang itu sudah tidak mampu," katanya.

Kendati demikian, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Lantaran kasus itu diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun, Risma memastikan, pihak kepolisian akan memproses oknum pendamping yang memotong uang bansos senilai Rp50 ribu tersebut.

"Ini sudah diproses, katanya kalau di Tangerang tadi langsung dipanggil untuk dicari barang-barang buktinya. Kalau yang pendamping kita proses kode etiknya. Nanti kalau soal hukum bukan kami yang menangani, tapi semua sudah diproses di Polres," ujar Mensos Risma.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x