KABAR BANTEN - Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang menjenguk anak membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) asal Kampung Gunung Santri, Desa Pasireurih, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
AMPK yang dijenguk Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang atas nama Fatur Rohman (12), yang mengalami disabilitas (cacat lahir), tidak bisa berjalan dan berbicara akibat menderita kelainan syaraf.
Berdasarkan hasil asesment Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Fatur Rohman tidak tinggal sebatang kara. Akan tetapi, masih diurus oleh Pamannya yaitu Abah Suandi dan Mak Suntiah.
Baca Juga: Dilindungi Undang-Undang, Camat Cikulur Pastikan Hak Anak Disabilitas Terpenuhi
"Fatur Rohman, ialah anak membutuhkan perlindungan khusus," tulis Admin akun Instagram @dinsos_pandeglang yang dikutip Kabar Banten, Selasa, 3 Agustus 2021.
Berdasarkan keterangan dari kartu keluarganya Fatur Rohman berusia 12 tahun. Ia merupakan anak yatim piatu.
"Pada usia satu setengah tahun, bapaknya meninggal. Kemudian pada usia 4 tahun ibunya meninggal," tulis Admin Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.
Semenjak kedua orang tuanya meninggal, Fatur Rohman dirawat oleh neneknya. Akan tetapi pada hari Jumat, tanggal 30 Juli 2021, neneknya pun meninggal dunia.