PPKM Diperpanjang, 300 Karyawan Perusahaan Furniture di Lebak Dirumahkan Tanpa Gaji

- 5 Agustus 2021, 14:35 WIB
Pintu Gerbang memasuki area PT Seijin Lestari Furniture di jalan raya nasional ruas Rangkasbitung-Cikande tepatnya di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tampak  lengang karena sebanyak 300 karyawannya dirumahkan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Pintu Gerbang memasuki area PT Seijin Lestari Furniture di jalan raya nasional ruas Rangkasbitung-Cikande tepatnya di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tampak lengang karena sebanyak 300 karyawannya dirumahkan, Kamis, 5 Agustus 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

Baca Juga: Negara Bayar 1 Pasien Isolasi Rp7,5 Juta, Anggota DPRD Lebak Kritisi Pelayanan RSUD Dr Adjidarmo

"Mending kalau dirumahkan terima gaji. Kalau ini kan kita dirumahkan tanpa gaji, nyari kerja lain untuk menyambung hidup ya susah kalau masih PPKM begini," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Tajudin Yamin membenarkan, sebanyak ratusan karyawan PT Seijin di rumahkan.

"Ia itu sudah lama, PT Seijin merumahkan karyawan karena memang sementara untuk produksi furniture nya off dulu. Lantaran ekspor belum jalan," katanya.

Ia mengaku turut prihatin juga karena memang karyawan yang dirumahkan sementara tidak diberikan gaji.

"Karyawan yang dirumahkan yang bagian produksi furniture. Sedangkan untuk yang membuat gitar masih jalan, karyawannya masih kerja," katanya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x