"WNA yang masuk itu sebesar 2.024 dan sisanya adalah 9.035 warga negara Indonesia," kata Fernando.
Baca Juga: DPRD Banten Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Lippo Karawaci
Ia merinci, warga negara China tercatat sebanyak 303 orang, yang kedua adalah WN Amerika Serikat sebanyak 249 orang dan selanjutnya 190 Warga negara Korea Selatan.
"Sejak tanggal 24 Juli 2021 terkait dengan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengacu kepada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Dimana tidak semua WNA bisa masuk ke Wilayah Indonesia," tuturnya.
Dalam Permenkumham tersebut, WNA yang bisa masuk ke Wilayah Indonesia adalah WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, WNA Asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
"Kemudian, WNA dengan tujuan kemanusian atau kesehatan yang dapat rekomendasi dari Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 dan yang terakhir adalah awak alat angkut," ujarnya.***