KABAR BANTEN - Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang ditunda, Bupati Pandeglang Irna Narulita akan segera membuatkan SK Pjs (Pelaksana jabatan sementara) kepala desa (Kades) yang habis masa jabatannya tahun 2021.
SK Pjs Kades akan segera dibuatkan Bupati Pandeglang Irna Narulita karena Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang ditunda.
Menurut Bupati Pandeglang SK Pjs Kades dibuat dalam rangka menjaga kondusifitas dan mencegah kegaduhan pasca keluarnya surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4251/ SJ tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pilkades Serentak 2021 dan Penggantian Antar Waktu (PAW) dimasa pandemi Covid-19.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang Ditunda
Sebelumnya Pemkab Pandeglang sudah menetapkan jadwal pencoblosan Pilkades serentak tanggal 8 Agustus 2021 namun ditunda atau diundur sampai batas waktu tidak ditentukan.
"Pilkades di tunda maka harus segera ada tindaklanjut agar tidak terjadi kegaduhan dan kondusifitas wilayah tetap terjaga," kata Bupati Pandeglang Irna Narulita dikutip Kabar Banten, Kamis, 12 Agustus 2011.
Terkait penundaan Pilkades Serentak 2021 ini harus disosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya kepada para calon kepala desa.
"Sehingga agat dapat dipahami jika keputusan penundaan Pilkades untuk kemaslahatan bersama," katanya.
Baca Juga: Menjelang Hari Kemerdekaan RI, BIN Banten Bergerilya Laksanakan Vaksin Gratis