KABAR BANTEN - Baru-baru ini, 12 pemilik ruko Gedung Matahari Lama Cilegon menggugat enam (6) pihak, salah satunya Wali Kota Cilegon.
Hal ini, setelah 12 pemilik ruko Gedung Matahari Lama Cilegon diminta menyerahkan aset ruko Gedung Matahari Lama Cilegon oleh BPKAD Cilegon, bertanda tangan Wali Kota Cilegon.
Padahal, 12 pemilik ruko Gedung Matahari Lama Cilegon merasa telah membeli ruko tersebut, sehingga mereka membawa persoalan ini Pengadilan Negeri atau PN Serang, termasuk Wali Kota Cilegon.
Enam pihak yang digugat oleh 12 pemilik ruko Gedung Matahari Lama Cilegon adalah PT Genta Kumala, Direktur Utama PT Genta Kumala Herman Susilo, Notaris, Wali Kota Cilegon, BPN serta BPKAD Kota Cilegon.
Baca Juga: Mengkhawatirkan! Gedung Eks Matahari Lama Kota Cilegon Terendam Air setinggi 4 Meter Lebih
Terkait hal ini, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian langsung meminta pendampingan hukum kepada Kejari Cilegon.
Hal ini diresmikan pada penyerahan surat kuasa khusus atau SKK litigasi wali kota kepada Jaksa Pengacara Negara atau JPN Kejari Cilegon, terkait gugatan perdata pihak ketiga, di Kantor Kejari Cilegon, Senin, 16 Agustus 2021.
Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, SKK litigasi dari Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ke JPN Kejari Cilegon ini, untuk mewakili Pemkot Cilegon dalam menghadapi sidang perdata di PN Serang.