KABAR BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, memundurkan siaran TV digital paling lambat 2 November 2022.
Sebelumnya, Kemenkominfo menjadwalkan penghentian siaran analog dan migrasi ke TV digital pada 17 Agustus 2021 .
Dikutip Kabar Banten dari antaranews, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail memberikan penjelasan soal penyesuaian jadwal tahapan penghentian siaran Televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO).
"Pemerintah Indonesia memiliki rencana menghentikan semua siaran TV analog dan melakukan pergantian atau migrasi ke TV digital di tahun 2021 ini," ujarnya.
Baca Juga: Siaran Analog Dimatikan Bertahap, Kadiskominfo Lebak: Tidak Semua Siaran Bisa Ditonton di TV Digital
Namun, kata dia, pemerintah menjadwalkan ulang penghentian siaran televisi analog bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya untuk bermigrasi ke siaran televisi digital, menjadi paling lambat 2 November 2022.
Rencana penghentian siaran televisi analog (ASO) tahap pertama diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Kominfo beralasan, penjadwalan ulang siaran TV digital, karena pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini fokus menangani pandemi virus corona dan berdasarkan masukan dari publik.