KABAR BANTEN - Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, jumlah kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) di Kota Tangerang menurun.
Disnaker Kota Tangerang mencatat, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus 2021, ada 53 pekerja yang mengalami perselisihan hubungan industrial.
"Menurun (perselisihan hubungan insustrial) dibandingkan sejak awal pandemi Covid-19," tutur Asep Rahmat, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Kamis 19 Agustus 2021.
Baca Juga: Tarif Tes PCR di Bandara Soetta Tangerang Turun, Segini Nilainya
Kasus tersebut terjadi karena berbagai macam perselisihan hubungan industrial, seperti gelombang pemutusan hubungan hingga upah pekerja tidak terpenuhi.
"Sepanjang tahun 2020 yang lalu, sejak awal pandemi, jumlahnya kasus 232," ujarnya.
Asep menyebut, sejak pemberlakuan PPKM, proses pemanggilan penyelesaian PHI sempat mengalami pengurangan.
Baca Juga: PPKM Level 4, Restoran dan Mall di Tangerang Boleh Buka Hingga Malam, Berikut Aturannya
Kendati demikian, mulai awal Agustus 2021, pihaknya mulai kembali melaksanakan proses pemanggilan mediasi perselisihan hubungan industrial.