KABAR BANTEN - Sebanyak empat (4) tempat hiburan malam di Kabupaten Serang yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta, digerebeg personel Polres Serang, Jumat 20 Agustus 2021 malam hingga Sabtu 21 Agutus 2021 dinihari.
Pengunjung keempat tempat hiburan malam di Kabupaten Serang tersebut kocar-kacir saat melihat kedatangan petugas Polres Serang.
Meski banyak yang berhasil melarikan diri, petugas Polres Serang berhasil mengamankan 32 pengunjung berikut wanita malam dan pengelola empat tempat hiburan malam di Kabupaten Serang tersebut.
Tak hanya itu, petugas Polres Serang juga mengangkut 3 unit keyboard serta puluhan botol minuman keras berbagai merk.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengungkapkan, empat tempat hiburan malam di Kabupaten Serang yang digerebeg personel Polres Serang tersebut berlokasi di Kecamatan Kibin dan Kecamatan Ciruas.
Keempat tempat hiburan malam tersebut yaitu The Star yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Cafe Geros, Resto King Oloan dan Princess Queen di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Keempat tempat hiburan malam tersebut, kata dia, nekad membuka usahanya ketimbang patuh mengikuti anjuran pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di masa pandemi Covid-19 meski berulang kali diingatkan.