"Persetujuan itu dikirimkan ke Kemendagri karena yang meng-SK-kan (jabatan Sekda) Kemendagri atas nama Presiden RI," ucapnya.
Pada prosesnya nanti, Pemprov Banten menunggu keputusan resmi dari Kemendagri terkait pemberhentian Sekda Banten.
Sementara itu, Kabar Banten masih berupaya mengkonfirmasi informasi pengunduran diri Sekda Banten.
Belum ada keterangan resmi dari Pemprov Banten maupun Sekda Banten Al Muktabar perihal kabar pengunduran dirinya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin belum merespon panggilan telepon maupun pesan yang dikirimkan Kabar Banten.
Begitu juga dengan Sekda Banten Al Muktabar. Saat dihubungi, yang bersangkutan belum merespon.
Diketahui, Al Muktabar menjabat sebagai Sekda Banten sejak dilantik 27 Mei 2019 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Al Muktabar menggantikan Sekda Banten sebelumnya Ranta Soeharta yang pensiun.
Melalui open bidding, ketika itu Sekda Banten Al Muktabar menyisihkan dua calon lainnya yaitu Profesor riset Lembaga Ilmu Pendidikan Indonesia (LIPI) Lili Romli dan Sekretaris KPU Provinsi Banten Septo Kalnadi.***